Usaha kami bergerak dalam perdagangan jual beli satwa secara online.Kami menjual aneka satwa, seperti : burung, luwak, tokek, aneka reptil, kelinci, ayam hias dan berbagai satwa legal lainnya. Kami membuka diri kepada semua pihak yang berniat menjadi pemasok maupun agen. Hub. Roemah-Satwa : 08562558467, e-mail : rumahsatwa@gmail.com
Roemah-Satwa
8.8.12
Elang Bido : Bisa Jinak Meski Punya Cakar dan Patuk yang Tajam
Elang Bido merupakan elang pemakan tikus dan ular di alam, ternyata bisa jinak apabila dipelihara dari sejak kecil. dengan perawatan kasih sayang dan ketelatenan, menjadikan hewan ini mengikuti aura pemeliharanya menjadi hewan yang jinak. Tingkat jinak-nya,kadang melebihi jinaknya hewan unggas yang kita miliki. Oleh karena itu, ada sebagian orang yang melatih burung tersebut dengan teknik-teknik tertentu sehingga dapat semakin jinak dan bisa dipanggil untuk hinggap di tangan atau tempat tertentu apabila sudah terbiasa.
Pengalaman kami, pernah punya koleksi elang bido kami tidak kalah jinaknya dengan ayam. kami memelihara sejak kecil, sehingga hewan tersebut sudah terbiasa dipegang dan "hidup" dengan suasana kasih sayang manusia.
Burung Elang Bido tersebut termasuk dilindungi, jadi tidak dapat dengan mudah djumpai dalam perdagangan di pasar hewan. namun demikian kadang masih juga ada yang nekat menjual burung yang termasuk hewan dilarang untuk diperjual belikan. Namun demikian apabila selama ini telah memmelihara hewan tersebut, tentunya harus ada niatan untuk melestarikan, sukur-sukur berusaha untuk menangkarkan binatang tersebut.
Makanan yang paling bagus untuk hewan tersebut yaitu tikus, meski demikian apabila diberi makan daging ( misal ayam ) kadang juga mau menyantap juga, khususnya daging yang masih baru dan ada unsur darah segarnya. Bagi yang tertarik untuk memelihara elang kami menghimbau untuk berpikir ulang, karena apabila tertangkap saat operasi dari BKSDA akan mendapatkan sanksi, adapun sanksi yang paling ringan berupa penyitaan hewan. Sedangkan sangsi lain tentu saja adalah hukuman kurungan.
Mengingat burung Elang tersebut dilindungi, maka kami tidak memperjual belikannya. Pelanggaran terhadap hal tersebut sangat beresiko karena denda yang diterapkan oleh Undang-Undang sangat berat, baik pidana kurungan maupun denda.
By. Roemah-Satwa- Yogyakarta